Achmad Dasuki selaku Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas, menyatakan akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikat yang berkinerja buruk. Sehingga para pengajar semakin menekuni profesinya sebagai guru smp.
"Jika terbukti kinerja guru bersertifikat menurun, dapat dipastikan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya,” ujar Dasuki. Penerapan aturan tersebut, agar para guru bersertifikat tidak boleh terlalu santai. Tingkat kehadiran para guru untuk mengajar, papar dia, tidak boleh kurang dari 40 jam per pekan. “Untuk itu, kami segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Agustus hingga Desember 2010,” ujar dia.
Peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, beliau berharap tiap-tiap dinas segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Antara lain, guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.
Memang hal ini perlu dilakukan oleh Dinas, karena saat ini mutu pendidikan saat ini memang sudah merosot sekali. Ntah ini salah guru ntah salah murid itu sendiri atau orang tua dirumah. Hal ini memang menjadi dilema saat ini, apalagi melihat dari hasil UN SMP dan SMA tahun 2010 ini, memang jauh dari yang diharapkan.
Semoga dengan diterapkan peraturan ini, membuat guru memang berul-betul menekuni profesinya secara profesional demi kemajuan calon-calon penerus bangsa Indonesia ini.
0 comments:
Post a Comment